BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.Feminisme
berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan.Istilah ini mulai digunakan
pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta
pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan.Sekarang ini kepustakaan
internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan
yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Feminisme?
2. Bagaimana
sejarah Feminisme?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui
pengertian Feminisme.
2.
Mengetahui
sejarah Feminisme.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Feminisme
Feminisme
(tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.Feminisme
berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan.Istilah ini mulai digunakan
pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta
pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan.Sekarang ini kepustakaan
internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan
yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.
B.
Sejarah
Feminisme
Gerakan feminis dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun
diakhiri abad ke-20, suara wanita di bidang hukum, khususnya teori hukum,
muncul dan berarti.Hukum feminis
yang dilandasi sosiologi feminis,
filsafat feminis
dan sejarah feminis
merupakan perluasan perhatian wanita dikemudian hari. Di akhir abad 20, gerakan
feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang
pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini
digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap politik,
ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan
hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.Walaupun pendapat feminis
bersifat pluralistik,
namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat
dan tatanan hukum bersifat patriaki.
Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan
kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi
pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita.Sifat patriaki
dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi
dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah
tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat
tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.
Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni patriaki.Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, namun lebih kepada upaya manusia untuk bertahan hidup.Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.
Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni patriaki.Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, namun lebih kepada upaya manusia untuk bertahan hidup.Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.
1.
Perkembangan
di Amerika Serikat
Gelombang feminisme di Amerika
Serikat mulai lebih keras bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The
Feminine Mystique yang ditulis oleh Betty Friedan pada tahun 1963. Buku ini
ternyata berdampak luas, lebih-lebih setelah Betty Friedan membentuk organisasi
wanita bernama National Organization for Woman (NOW) pada tahun 1966 gemanya
kemudian merambat ke segala bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan
Betty Fredman berhasil mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga
kaum perempuan bisa menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji
sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964) di mana
kaum perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang
Gerakan feminisme yang mendapatkan
momentum sejarah pada 1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern di mana
memiliki struktur yang pincang akibat budaya patriarkal yang sangat kental.
Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi
dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.
Gerakan perempuan atau feminisme
berjalan terus, sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai
gerakan ini terlihat banyak mengalami halangan. Pada tahun 1967
dibentuklah Student for a Democratic Society (SDS) yang mengadakan
konvensi nasional di Ann Arbor kemudian dilanjutkan di Chicago
pada tahun yang sama, dari sinilah mulai muncul kelompok "feminisme
radikal" dengan membentuk Women´s Liberation Workshop yang lebih
dikenal dengan singkatan "Women´s Lib". Women´s Lib mengamati bahwa
peran kaum perempuan dalam hubungannya dengan kaum laki-laki dalam masyarakat
kapitalis terutama Amerika Serikat tidak lebih seperti hubungan yang dijajah
dan penjajah. Pada tahun 1968 kelompok ini secara terbuka memprotes diadakannya
"Miss America Pegeant" di Atlantic City yang mereka anggap sebagai "pelecehan terhadap kaum
wanita dan komersialisasi tubuh perempuan". Gema ´pembebasan kaum
perempuan´ ini kemudian mendapat sambutan di mana-mana di seluruh dunia..
Pada 1975,
"Gender, development, dan equality" sudah dicanangkan sejak Konferensi Perempuan Sedunia Pertama di Mexico City tahun 1975. Hasil penelitian kaum feminis sosialis telah membuka
wawasan jender untuk dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa.Sejak itu, arus
pengutamaan jender atau gender mainstreaming melanda dunia.
Memasuki era 1990-an,
kritik feminisme masuk dalam institusi sains yang merupakan salah satu
struktur penting dalam masyarakat modern.Termarginalisasinya peran perempuan
dalam institusi sains dianggap sebagai dampak dari karakteristik patriarkal
yang menempel erat dalam institusi sains.Tetapi, kritik kaum feminis terhadap
institusi sains tidak berhenti pada masalah termarginalisasinya peran
perempuan.Kaum feminis telah berani masuk dalam wilayah epistemologi sains
untuk membongkar ideologi sains yang sangat patriarkal.Dalam kacamata
eko-feminisme, sains modern merupakan representasi kaum laki-laki yang dipenuhi
nafsu eksploitasi terhadap alam.Alam merupakan representasi dari kaum perempuan
yang lemah, pasif, dan tak berdaya.Dengan relasi patriarkal demikian, sains
modern merupakan refleksi dari sifat maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan
yang cenderung eksploitatif dan destruktif.
Berangkat dari kritik tersebut,
tokoh feminis seperti Hilary Rose,
Evelyn Fox Keller,
Sandra Harding,
dan Donna Haraway
menawarkan suatu kemungkinan terbentuknya genre sains yang berlandas pada
nilai-nilai perempuan yang antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu
mereka sebut sebagai sains feminis (feminist science).
C.
Aliran-aliran
Feminisme
a.
Feminisme
liberal
Apa
yang disebut sebagai Feminisme Liberal
ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan
secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar
pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik.Setiap manusia
-demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara
rasional, begitu pula pada perempuan.Akar ketertindasan dan keterbelakangan
pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu
sendiri.Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia
dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan
lelaki.
Feminis
Liberal
memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara
kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara.
Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang
terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga
menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh
kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan
yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut.Untuk kebanyakan kaum Liberal
Feminis, perempuan cendrung berada “di dalam” negara hanya sebatas warga negara
bukannya sebagai pembuat kebijakan.Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan
perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya,
pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan”
setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan
kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan
di sebuah negara”.
Tokoh
aliran ini adalah Naomi Wolf,
sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi.Kini perempuan
telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan
harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas
berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme
liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan
tertindas.Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan
sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi
sub-ordinat.Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala
sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan
feminisme.Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan
tidak tergantung lagi pada pria.
Akar
teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan
adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus
diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada
produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering
muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, pada abad 19
banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan,
dan pada abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang
diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam
konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan
30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman
feminis liberal.
b.
Feminisme
radikal
Trend
ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi
"perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul
sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin
di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri
pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta
dalam sistem masyarakat yang sekarang ada.Dan gerakan ini adalah sesuai namanya
yang "radikal".
Aliran
ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat
sistem patriarki.Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh
kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara
lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme),
seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik.
"The personal is political" menjadi gagasan anyar yang mampu
menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap
paling tabu untuk diangkat ke permukaan.Informasi atau pandangan buruk (black
propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal.Padahal, karena
pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini
memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
c.
Feminisme
post modern
Ide Posmo - menurut
anggapan mereka - ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya
modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena
penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka
berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
d.
Feminisme
anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang
mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem
patriaki-dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus
dihancurkan.
e.
Feminisme
Marxis
Aliran ini memandang masalah
perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan
perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich
Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena
adanya konsep kekayaaan pribadi (private property).Kegiatan produksi yang
semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan
pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai
konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan
direduksi menjadi bagian dari property.Sistem produksi yang berorientasi pada
keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan
proletar.Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan
penindasan terhadap perempuan dihapus.
Kaum Feminis Marxis, menganggap
bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya
sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial.
Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara
kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan
sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
f.
Feminisme
sosialis
Sebuah faham yang berpendapat
"Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan.Tak Ada Pembebasan
Perempuan tanpa Sosialisme".Feminisme sosialis
berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan.Lembaga perkawinan yang
melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan
seperti ide Marx
yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai
kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini hendakmengatakan bahwa patriarki
sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme
runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan.
Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami
penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme
merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini
juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber
penindasan itu.Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling
mendukung.Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga
inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena
peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai
konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin.Agenda perjuangan untuk
memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki.Dalam konteks
Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan
yang menjadi beban perempuan.
g.
Feminisme
postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di
penolakan universalitas pengalaman perempuan.Pengalaman perempuan yang hidup di
negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar
belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan
lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga
mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme
menjadi fokus utama feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat
penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun
mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on
Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan
ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang
dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan.”
h.
Feminisme
Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam
menganalisis sebuah negara sangat berbeda dengan pandangan Feminis Marxis
maupun Radikal.Nordic yang lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik
dari praktik-praktik yeng bersifat mikro.Kaum ini menganggap bahwa kaum
perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan
sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial
Negara.
D. TOKOH DALAM FEMINISME
1. Foucault
Meskipun ia adalah tokoh yang
terkenal dalam feminism, namun Foucault tidak pernah membahas tentang
perempuan. Hal yang diadopsi oleh feminism dari Fault adalah bahwa ia
menjadikan ilmu pengetahuan “dominasi” yang menjadi miliki kelompok-kelompok
tertentu dan kemudian “dipaksakan” untuk diterima oleh kelompok-kelompok lain,
menjadi ilmu pengetahuan yang ditaklukan. Dan hal tersebut mendukung bagi
perkembangan feminism.
2. Naffine (1997:69)
Kita dipaksa “meng-iya-kan” sesuatu
atas adanya kuasa atau power Kuasa bergerak dalam relasi-relasi dan efek kuasa
didasarkan bukan oleh orang yang dipaksa meng “iya”kan keinginan orang lain,
tapi dirasakan melalui ditentukannya pikiran dan tingkah laku. Dan hal ini
mengarah bahwa individu merupakan efek dari kuasa.
3. Derrida (Derridean)
Mempertajam fokus pada bekerjanya
bahasa (semiotika) di mana bahasa membatasi cara berpikir kita dan juga
menyediakan cara-cara perubahan. Menekankan bahwa kita selalu berada dalam teks
(tidak hanya tulisan di kertas, tapi juga termasuk dialog sehari-hari) yang
mengatur pikiran-pikiran kita dan merupakan kendaraan untuk megekspresikan
pikiran-pikiran kita tersebut. Selain itu juga penekanan terhdap dilakukanya
“dekonstruksi” terhadap kata yang merupakan intervensi ke dalam bekerjanya
bahasa di mana setelah melakukan dekonstruksi tersebut kita tidak dapat lagi
melihat istilah yang sama dengan cara yang sama.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.Feminisme
berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan.Istilah ini mulai digunakan
pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta
pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan.Sekarang ini kepustakaan
internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan
yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar